Polres Cianjur – Polsek Warungkondang Polres Cianjur kembali melakukan operasi penertiban knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi di wilayah hukumnya. Operasi ini digelar pada hari Minggu (08/09/2024) dan dipimpin langsung oleh IPTU Suhendra, S.H., bersama dengan AIPTU Teguh Waluyo, AIPDA Yosep Suherman, dan AIPDA Oce Hadiansyah. Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, terutama mengurangi polusi suara dari kendaraan bermotor.
Dalam operasi yang berlangsung di sejumlah titik strategis, petugas berhasil menindak beberapa pengendara yang menggunakan knalpot brong. Sebanyak 4 kendaraan diamankan, dan pengendara diberikan pembinaan serta teguran keras untuk segera mengganti knalpot mereka sesuai dengan ketentuan.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonki Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kapolsek Warungkondang, KOMPOL Usep Nurdin, S.I.P., M.M., C.H.R.A., menegaskan bahwa penertiban ini akan terus dilakukan secara rutin. "Penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga melanggar aturan lalu lintas. Kami tidak akan segan-segan untuk menindak tegas para pelanggar, " ujarnya.
Statement Kapolsek Warungkondang, KOMPOL Usep Nurdin:
“Kami berkomitmen untuk menegakkan aturan dan menjaga ketertiban di wilayah hukum Polsek Warungkondang. Operasi penertiban ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan masyarakat. Kami imbau kepada seluruh pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.”
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|